Pemberantasan Korupsi Merupakan Prasyarat Tegaknya Konstitusi - 54 JB

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Thursday, September 26, 2019

Pemberantasan Korupsi Merupakan Prasyarat Tegaknya Konstitusi


Aktivis sosial budaya dan lingkungan, Andi Supriadi : Konstitusi tegak bila korupsi dapat diberantas. Hal itu diungkapkan mantan aktivis mahasiawa Bandung tersebut kepada media di Sukabumi, Rabu (18/09/2019).

Menurutnya,  Ungkapan itu tidalaklah  berlebihan, sejak negeri ini menyatakan perang total  terhadap kejahatan korupsi pada awal reformasi, semua institusi negara tidak ada yang mampu sepenuhnya menghindar dari praktek penyalahgunaan kuasa,  yang bernama korupsi.

Konstitusi dalam sebuah negara secara umum disepakati sebagai aturan dasar yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Aturan-aturan hukum tercakup di dalamnya, termasuk aturan yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi.

Meski tidak disebutkan secara eksplisit di dalam konstitusi, kejahatan korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Ungkapan itu menunjukkan secara tersirat, jika tidak segera diantisipasi, kejahatan korupsi, meski tidak secara langsung, berdampak luar biasa bagi maju-mundurnya atau bahkan runtuh-tegaknya negara.

 "Antara konstitusi dan pemberantasan korupsi sangat erat kaitannya", katanya.

Apalagi negara kita menganut paham konstutisional,  Secara historis, munculnya pemerintahan konstitusional senantiasa berhubungan dengan terbatasinya negara dan kekuasaan para pengelolanya.

Karena itu, konstitusionalisme, berarti paham 'negara terbatas' yang kekuasaan politik resmi dikelilingi hukum yang jelas dan yang penerimaannya akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum.

Karena itu, paham konstitusionalisme menuntut kewenangan yang bersifat 'saling mengawasi'.

Pembatasan kewenangan itu dilakukan agar tercipta sebuah kekuasaan yang terkontrol dari penyalahgunaan, termasuk kejahatan korupsi.

Kewenangan tersebut kemudian terlembaga dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta mendapat mandat dari konstitusi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang secara eksplisit menyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar selaku konstitusi.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Konstitusi bisa  tegak jika korupsi bisa diberantas".

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages